Rw diamankan Unit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa Akibat Gelapkan sepeda Motor


Onesecondnews.COM, JAKARTA - Tersangka RW (27) alias Bowo pemuda warga blok asbes Muara Angke, Pluit,Penjaringan Jakarta Utara akhirnya harus mendekam di sel tahanan Polsek Sunda Kelapa , Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
RW di inapkan di Hotel Prodeo Sunda Kelapa lantaran membuat tindak pidana penggelapan motor milik korban Hasan yang di gadaikannya.
Untuk mengetahui awal RW di  tahan dan diamankan, Kapolsek Sunda Kelapa Akp.Slamet Rianto, SH, Sik, Msi menerangkan kepada wartawan," berawal tersangka RW pada hari sabtu (17/11/2020) meminjam motor kepada korban Hasan dengan alasan ingin mengambil baju di belakang rusun Muara Angke." papar Kapolsek Kemudian tersangka RW setelah di pinjamkan motor yang ia pinjam dari korban tidak kunjung datang atau tidak di kembalikan kepada pemiliknya, malah membawanya ke Teluk Gong    untuk menemui temannya bernama TRI.

Dari situ tersangka RW akan menggadaikan motor, lalu di antarkan TRI ke kampung Ambon Cengkareng Jakarta Barat dan di gadaikan kepada OGN dengan harga Rp.800.000,- diakui RW," sambung Slamet.Kanit Reskrim Akp.Ikrom Baihaki menambahkan," kemudian pada hari senin (23/11/2020) korban mengintai dan mencari RW serta motornya sudah sepekan tidak dikembalikan oleh tersangka." kata Ikrom, selasa (24/11).
Lanjut perwira asal Lampung, menurut informasi, RW berada di Kampung Ambon Cengkareng Jakarta Barat, kemudian koban membuat laporan.
" kemudian pada saat Anggota sedang bertanya kepada warga tiba - tiba korban melihat RW melintas di jalan berboncengan sepeda , dan anggota bersama korban melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka." tutup Ikrom.
Dari hasil perbuatan tersangka, polisi menyita barang bukti,
berupa 1 (satu) lembar asli STNK sepeda motor Yamaha Mio Seoul warna hijau tahun 2010.
 Dan atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama