Dua Tersangka 170 KUHP diamankan Unit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa


 ONESECONDNews.COM,JAKARTA - Tiga pemuda warga Muara Angke yakni AS (24), MHF (25) dan SU masih dalam pencarian (DPO) harus berurusan dengan Polisi Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketiga pemuda ini lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada korban Chomsa Chomsin (26) warga 

tanah merah gang Slamet RT.006/012 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Menurut Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok Akp.Slamet Riyanto, SH, Sik, Msi melalui Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki awal terjadinya pengeroyokan dan penganiayan dari para tersangka.

pada hari kamis tanggal (15/10/2020) sekira jam 14.00 WIB 3 tersangka SU, AS dan MHF mendatangi rumah korban dikontrakan milik Krisno, setelah ketemu korban kemudian para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul dengan tangan kosong." kata Ikrom, minggu (8/11/2020).

Tidak sampai situ saja para tersangka melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, kemudian para tersangka kembali memukul dengan batu dan menendang hingga mengakibatkan korban terluka pada kening sebelah kiri robek, luka lecet dan memar pada lengan kanan dan pada bagian punggung.

Kembali Ikrom tambahkan, penyebab berawal kejadian dikarenakan sebelumnya salah seorang pelaku SU yang masih dalam pengejaran (Dpo) telah terlibat keributan dengan korban.

Dan pelaku SU hendak balas dendam dengan mengajak 2 rekannya AS dan MHF yang telah kami tangkap jumat (6/11/2020) dimana para tersangaka buron selama 3 minggu." sambung Ikrom.

Dari penangkapan para tersangka

polisi menyita barang bukti yang di gunakan para tersangka yakni,

-1 (satu) buah batako warna putih

- 1(satu) potong kaos warna hitam bertuliskan SUP bernoda darah.

Atas perbuatan para tersangka polisi menjerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," tutup dia




Lebih baru Lebih lama