Cabuli Anak Dibawah Umur lelaki Tua Baya dicokok Reskrim Polsek kembangan

ONESECONDNews.COM, Jakarta - Unit Reskrim Polsek kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Amankan lelaki Pledofil Usai Melakukan Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur. 

Pria paruh baya berinisial ML (49) yang diketahui sebagai penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di  Jakarta Barat ternyata telah puluhan kali melakukan kejahatan seksual terhadap bocah laki-laki berinisial AA (14).

Hal itu diketahui saat ibu AA menanyakan langsung pada anaknya perihal pesan tak senonoh dari kontak bernama Tomlol pada ponselnya.

Diduga pelaku melakukan perbuatan aksi bejatnya sebanyak kurang lebih 20 kali,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan, Rabu (18/11/2020).
Imam menuturkan, setelah penangkapan tenaga honorer diKelurahan wilayah Jakarta Barat,itu pada Sabtu (14/11)  kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya, rupanya perbuatan bejat itu tidak hanya dilakukan pada korban AA.
“Pelaku ML telah melakukan perbuatan bejat itu pada korban lain yang masih anak-anak. Namun tidak dilaporkan ke polisi, hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang pria paruh baya berinisial ML (49) terlibat kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) kawasan  Jakarta Barat.

Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan ML yang meresahkan.
Sejumlah barang bukti yang didapat diantaranya hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka ML dikenakan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)


 

Lebih baru Lebih lama