ONESECONDNews.COM,Dugaan ada sumbangan perseorangan yang melebihi batas yang diterima 2 pasangan calon Pilwalkot Bandarlampung telah selesai diselidiki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung.
Setelah memeriksa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) secara teliti, Bawaslu Bandarlampung memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan kedua paslon tersebut
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, sebelumnya ada dugaan paslon Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menerima sumbangan
dana kampanye
perorangan yang melebihi batas yang telah ditentukan.
Sesuai aturan, dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sementara dua paslon tersebut diduga menerima sumbangan perseorangan melebihi Rp 100 juta.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu mengatakan belum ada sumbangan perseorangan yang melebihi Rp 75 juta.
"Untuk penyumbang perseorangan masih belum ada yang melebihi Rp 75 juta," kata Candra, sapaannya, kepada Kantor Berita RMOLLampung, Senin (2/11).
Lanjut Candra, berdasarkan LPSDK, paslon Rycko-Jos menerima sumbangan perseorangan Rp 100 juta dari dua orang. Yakni Muhammad Kemal Dinata dan I Ketut Wartadinanta, masing-masing menyumbang Rp 50 juta.
Sementara, Yusuf-Tulus menerima sumbangan perseorangan sebesar Rp 122.345.000 dari 4 orang. Rinciannya, Rp 50.720.000 dari Tahan Susilo, Rp 30 juta dari Min Yuanah, Rp 37,5 juta dari Putra Jaya, dan Rp 4.125.000 dari Rudi Hartono. rmol.id
Sumber Link;https://rmol.id/amp/2020/11/02/459300/Bawaslu-Bandarlampung-Pastikan-2-Paslon-Tak-Terima-Sumbangan-Lebihi-Batas-Aturan-