RESKRIM POLSEK KAWASAN MUARA BARU UNGKAP PELAKU NARKOTIKA


ONESECONDNews.COM, Jakarta - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu pagi (25/10/2020).


Berawal dari informasi terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu diwilayah Hukumnya, unit reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku seorang laki laki berinisial RAH alias Abeng, langsung memburu dan mengamankan pelaku di Jln. Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.


Dari hasil penangkapan tersebut Polisi mendapati Barang bukti berupa Kristal Putih Shabu seberat 0,22 gram dari tangan RAH , selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti lainnya berupa narkotika jenis Kristal Putih Shabu seberat 0,32 Gram yang di bungkus dengan uang kertas Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam celana dalam yang di dipakai oleh pelaku.


Berdasarkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih shabu berat Brutto 0,22 Gram (nol koma dua puluh dua gram),

1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih shabu berat brutto 0,32 Gram (Nol koma tiga puluh dua gram) dan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) selanjutnya polisi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kawasan Muara Baru guna penyelidikan lebih lanjut.


Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra, S.I.Kom., S.I.K. membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika.


Atas perbuatannya tersebut RAH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat ( 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi " setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I bukan tanaman berupa Kristal Putih Shabu Subsidair tindak pidana setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa Kristal putih shabu.

Lebih baru Lebih lama