ONESECONDNews.COM,Menyikapi kebijakan pemerintah terkait Pergub No 74 Dan No 88 Tahun 2020, Kepolisian Sektor Cengkareng , Jakarta Barat bekerjasama dengan Kelurahan Kedaung Kali Angke , TNI dan Dinas Perhubungan melakukan kegiatan penegakan Hukum protokol kesehata kepada masyarakat di Jembatan genit Jl Pesing Poglar RW 01Kel. Kedaung Kali Angke , Kec. Cengkareng Pada Jumat (2/10/2020).
Dalam kegiatan ini petugas berhasil menjaring 26 pelanggar ,diantaranya 24 Pelanggar yang terjaring diberikan sanksi soasial berupa membersihkan area sekitar dan 2 orang pelanggar dikenakan sanksi Adminstratif
Kanit Sabhara Polsek Cengkareng IPTU Marsudi menjelaskan kegiatan ini dilakukan menyusul instruksi pemerintah dalam rangka memperkuat efektifitas penanganan ,penanggulanang dan pencegahan penyebaran Covid 19.
" Kami bekerjasama dengan pihak kelurahan Kedaung kali Angke , Dinas Perhubungan dan TNI dalam rangka memperkuat efektifitas penanganan , penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid 19 dimasyarakat " ungkapnya pada wartawan 2/10/2020**