ONESECONDNews.COM, Timika – Kepolisian Daerah (Polda) Papua akan segera mengumumkan nama-nama para tersangka baru terkait penanganan kasus penyebarluasan video panas salah satu tokoh masyarakat (Tomas) di Kabupaten Mimika melalui media sosial whatsapp yang viral beberapa waktu lalu di Kota Timika.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengutarakan, penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua mulai gelar perkara pada Senin (12/10) mendatang.
“Kemungkinan besar hari Senin depan akan dilakukan gelar perkaranya untuk peningkatan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Irjen Paulus kepada Wartawan di Timika, pada Sabtu (10/10).
Kapolda menegaskan, pihaknya melalui penyidik tidak akan gegabah didalam menetapkan status seseorang dari saksi menjadi tersangka tanpa didukung dengan alat bukti yang cukup.
“Tentu perbuatannya memenuhi unsur pidana atau tidak. Ini kan menyangkut pelanggaran terhadap UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta UU Pornografi,” terangnya.
Irjen Paulus menambahkan, proses gelar perkara kasus beredarnya video panas tersebut sangat penting untuk mengetahui sejauhmana peran masing-masing pihak yang terlibat sebagai penyebar video di sejumlah grup WhatsApp sehingga menghebohkan warga Kota Timika pada Selasa (11/8) malam lalu.
“Penyidik akan buka semuanya secara terang-benderang, siapa berbuat apa dan lain-lain. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap semuanya secara transparan,” terangnya
Sebelumnya, pada Senin (5/10) lalu, penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua telah memeriksa 11 orang saksi di Timika terkait kasus video mesum tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan pers menyebutkan, salah satu saksi yang diperiksa merupakan admin grup whatsapp dimana video mesum tersebut disebarluaskankan.
Identitas dari para saksi yang diperiksa yaitu EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW.
Hingga kini penyidik baru menetapkan satu tersangka yang bukan lain adalah pemeran wanita dalam video panas tersebut dengan inisial AZHB alias I (23).
Para tersangka dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
sumber Link;https://mitrapol.com/2020/10/10/tangani-kasus-video-panas-tomas-yang-viral-di-timika-polda-papua-segera-gelar-perkara/