ONESECONDNews.COM, Calon walikota Bandarlampung M. Yusuf Kohar memenuhi panggilan Bawaslu setempat terkait kampanye sabun di Kecamatan Tanjungsenang, Kamis (8/10).
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, selain Yusuf kohar, pihaknya memanggil dua orang lainnya untuk dimintai klarifikasi.
Ada saksi terkait informasi yang mereka berikan kepada kita. Nanti, waktu lima hari akan kami maksimalkan untuk mengkaji proses temuan panwas kecamatan Tanjungsenang," ujar Candra dikutip Kantor Berita RMOLLampung.
Ia melanjutkan, pihaknya akan mengkaji dan mendalami temuan ini lebih lanjut dan akan memutuskan hasilnya setelah pleno di tingkat Bawaslu.
"Beliau (Yusuf Kohar) menyampaikan itu hanya dibagikan di daerah Tanjungsenang. Persoalan sabun ini akan kita uji, apakah masuk hand sanitizer atau anti septik atau murni sabun, setelah keluar uji, itu yang akan kami kaji secara mendalam," tambahnya.
Candra mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait sanksi yang akan diberikan. Yang pasti, katanya, berdasarkan UU 10/2016 pasal 187 setiap orang yang memberikan dan menerima akan dikenakan sanksi.
Diantaranya, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui, alat pelindung diri diperbolehkan menjadi alat peraga kampanye, ini diatur dalam PKPU 10/2020.
APD yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).
Sementara itu, Candrawansah menganggap sabun tidak temasuk dalam APD seperti di PKPU 10/2020.
Ketika dimintai keterangan, Yusuf Kohar mengaku memang timnya membagikan sabun sebagai APK di daerah Tanjung Seneng.
"Handsanitizer, terus kan juga cuci tangan, pakai sabun, jaga jarak dan pakai masker," pungkasnya. rmol.id
Sumber Link;https://rmol.id/amp/2020/10/08/455755/Gara-gara-Kampanye-Sabun--Calon-Walikota-Bandarlampung-Diperiksa-Bawaslu-