ONESECONDnews.com,Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman (BBD) akhirnya ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi tersangka sejak 26 April 2019 lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menahan Budi Budiman yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 setelah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan dua orang ahli.
KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan TA 2018 yang diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2019 lalu di Jakarta.
Dalam kegiatan OTT tersebut, kata Ghufron, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dan telah menetapkan 6 orang tersangka. Mereka adalah Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selaku swasta, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Ahmad Ghiast selaku swasta, Sukiman selaku anggota DPR periode 2014-2019, Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Papua.
Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," sambung Ghufron.
Ghufron pun membeberkan konstruksi perkara suap DAK Kota Tasikmalaya TA 2018 ini. Perkara ini berawal sekitar awal 2017, Budi Budiman bertemu dengan Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang juga sudah divonis dalam perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan Keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan TA 2018.
Pertemuan itu diduga membahas alokasi DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya. Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi Budiman bersedia memberi fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK tersebut.
Selanjutnya pada Mei 2017, pemerintah Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada pemerintah pusat dengan total sebesar Rp 32,8 miliar dan juga DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 53,7 miliar
antara lain untuk bidang jalan senilai Rp 47,7 miliar dan bidang irigasi senilai Rp 5,94 miliar.
Kemudian pada Agustus 2017, Budi Budiman kembali bertemu dengan Yaya Purnomo untuk meminta bantuan peningkatan dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian Yaya Purnomo berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.
Bahwa setelah adanya komitmen Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya, maka tersangka BBD diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo," ungkap Ghufron.
Selanjutnya, pada Desember 2017 sambung Ghufron, setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk Pemkot Tasikmalaya, Budi Budiman diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp 300 juta.
Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo, kemudian pada TA 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp 19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,7 miliar.
Kemudian, pada April 2018, Budi Budiman kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut. (RMOL)
sumber Link;https://www.gelora.co/2020/10/ditahan-kpk-walikota-tasikmalaya-budi.html