ONESECONDNews.COM, Jakarta - Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19, Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi. SH. SIK. MSi memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker.
Pelaksanaan Operasi Yustisi dan pendisiplinan msyarakat menggunakan masker dilakukan secara gabungan Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Kanit Binmas Iptu ahyar muiz s.sos meniru Ucapan Kapolsek, Kamis (01/10/2020).
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Dalam Operasi Yustisi ini pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 25 Orang antaranya sanksi sosial 25 orang dengan menyapu sarana umum," katanya. Kamis, 01 Oktober 2020. Pukul. : 11.00 Wib s/d selesai. Jl.PTB.Angke RPTRA Kalijodo Kel.Angke Tambora Jakbar.
Turut hadir Wakil Camat Tambora Abdurrahman A. Kanit Intelkam AKP Hudamawi S.Sos, Msi. Kanit Binmas Iptu Ahyar Muiz S.Sos. Kapolsubsektor Jl.Kopi Ipda Suroto. Kapolsubsektor Jemb.Lima Ipda Suparsono. Kapolsubsektor Jemb.Besi Ipda Poegoeh Marhaen dan Kasatpol PP Jabuka Situmorang. Dengan Kekuatan 35 Personil TNI 1 personil. Polri : 12 personil. Satpol PP 11 personil. Dishub. 5 personil.. Damkar : 6 personil.
Kapolsek TAMBORA Memerintahkan Personilnya untuk melaksanakan kegiatan *Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker* dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dan Pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,".
Adapun dari hasil Operasi Yustisia ini Pelanggar yang tidak menggunakan Masker sebanyak 10 orang pelanggar, dengan rincian Sanksi sosial 8 orang. Denda Adm 2 orang. Sanksi Sita KTP orang.