ONESECONDNews.COM, JAKARTA - Penyebaran covid-19 di DKI Jakarta sejak 6 bulan kemari mengakibatkan dampak perekonomian sangat menurun bagi warga Jakarta
Pemprov DKI melakukan pemberlakuan PSBB ( Pemberlakuan Sosial Berskala Besar ) untuk memutus mata rantai virus Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan tersebut untuk menyelamatkan warganya dari tertularnya virus covid-19.
Namun sejak hampir adannya wabah virus covid-19,sejak 6 bulan terakhir mengakibatkan dampak perekonomian masyarakat menurun
Bahkan sebagian masyarakat melupakan kewajibannya untuk uji KIR kendaraan yang masa waktunya berlakunya sudah tidak berlaku.
Onescondnews.com selasa siang mendatangi kantor Uji KIR UP PKB Kedaung Angke Jakarta Barat memantau bagi pengguna kendaraan Uji KIR, selasa (6/10).
Di ruang kerja Afandi selaku Kasatpel PKB Kedaung Angke mengatakan, sejak hampir 6 bulan kebelakang angka penurunan bagi pengguna kendaraan uji Kir turun 40% - 50% dengan alasan faktor adanya pandemi covid-19 dan di berlakukannya PSBB.
Menurut perhitungan kami, dimana di sini ada 7 jalur untuk kendaraan yang akan KiR, setiap jalur 110 kendaraan, artinya jumlah seharus normal 770 kendaraan yang Uji KIR.
Kemarin di awal september saja hanya 459 dan sampai akhir bulan September hanya 300 an bahkan sampai oktober ini hanya 250 an kendaraan yang melakukan uji kir.
Padahal Pemerintah sudah menurunkan 50% wajib bayar pajak uji kendaraan, karena pemerintah memberikan kompensasi keringan berupa pengurangan pajak sebesar 50% sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap situasi ekonomi saat ini dengan adanya covid-19, menyebabkan dampak perekonomian masyarakat menurun " ujar Afandi.
Masih ditambahkannya, dengan di Berlakukannya PSBB di DKI Jakarta
Berdampak Berkurangnya kendaraan Yang memasuki DKI Jakarta sehingga berkurang pengawasan di lapangan serta pengecekan dan penindakan dikarenakan pembatasan kendaraan berdampak banyak nya perusahan membatasi kendaraan serta menunda operasional dikarenakan perusahan yg di tuju tutup sementara, sehingga masyarakat enggan atau Menunda untuk melakukan uji KIR kendaraannya.
Dan tetap kami imbau agar masyarakat untuk melakukan kewajibannya uji KIR kendaraan untuk menjaga keselamatan pengemudi serta pengguna jalan lainnya artinya kita jangan hanya memikirkan wabah covid-19 tapi melupakan keselamatan dalam berkendara,
dan tidak lupa tetap kita lakukan protokol kesehatan dari pencegahan bahaya covid-19.ujar Kasatpel UP PKB Kedaung Angke (*)