Operasi yustisi pendisiplinan Masker dilakukan oleh Jajaran Polsek Tambora


ONESECONDNews.COM, Jakarta - Polsek Tambora bersama tiga pilar melaksanakan Giat Operasi Yustisi tertib masker (Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Untuk Menggunakan Masker ) dalam rangka mencegah penularan Covid 19 bertempat Di Jl.Kalibesar, Rw.03, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Sabtu (26/9)


Giat Operasi yustisi pendisiplinan menggunakan masker dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi

dengan Jumlah  32 Personil, terdiri dari

TNI 3 Personil,POLRI 18  Personil, Satpol PP 8 Personil, Damkar 1 personil ,Wanra     2 Personil


Hadir dalam kegiatan Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi, SH, SIK, MSI,

Kanit Lantas Polsek Tambora Akp Heri

,Kanit Intelkam Polsek Tambora, Akp Hudawami,Para Kapospol, Bhabinkamtibmas dan personil Patroli Polsek Tambora,Danramil 02 Tambora, diwakili oleh Serda Setiahadi,Kasatpol PP diwakili oleh Wendi.

Kapolsek Tambora memberikan Arahan kepada Seluruh unsur Yang terlibat Untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat Yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB Ketat telah dilaksanakan memasuki hari ke 16.


Kegiatan Operasi Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan Menurunkan Penularan penyebaran Covid-19, dalam hal ini Kapolsek Tambora Memerintahkan Personilnya untuk melaksanakan kegiatan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker  dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi


Kapolsek menjelaskan,Pelaksanaan Edukasi dan Pendisiplinan Masyarakat Menggunakan Masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat ,Jelas Kapolsek


Lanjut Kapolsek,Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran  covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),Tutup Kompol M.Faruk Rozi

Dalam Operasi Yustisi tersebut Pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak menjaga jarak didalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 16 orang dan diberikan Sanksi diantaranya Sanksi Sosial 16 Orang

Sanksi Administrasi Nihil,dan Sanksi Sita KTP nihil


Sanksi sosial yang diterapkan kepada 16 orang pelanggar dalam

Bentuk menyapu jalanan dan mengecat Trotoar.

Lebih baru Lebih lama