Masa Kampanye Belum Mulai, Bawaslu Bandarlampung Copot Paksa Baliho 3 Paslon




ONESECONDNews COM, Ketua dan anggota Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung, menurunkan alat peraga kampanye (APK) berupa banner dari 3 pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020, Jumat (25/9).

Banner paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang ditertibkan berada di depan kantor Satpol PP. Kemudian, banner paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo di Jalan Diponegoro, samping Bank Wawai.

Sedangkan banner Paslon Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang dilepas berada di depan Bank Bukopin, dekat Tugu Gajah.

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, pencopotan APK sudah dilakukan sejak kemarin malam. Dilanjutkan hari ini di jalan utama Kota Bandarlampung.

Selain itu, untuk APK di kecamatan sudah dilakukan Panwaslu kecamatan yang berkoordinasi dengan Satpol PP di tingkat kecamatan.

"Kita sudah mengimbau paslon untuk mencopot sendiri APK-nya agar bisa dipakai lagi, tapi tidak dilakukan. Jadi kami copot paksa," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Suhardi Syamsi mengatakan, pihaknya menurunkan 2 peleton yang terdiri dari 60 orang. Mereka akan di tempatkan di 4 zona. Yakni di Panjang, Rajabasa, Kemiling, dan Antasari.

Surat Bawaslu sudah sampai ke walikota dan Satpol PP sudah diperintahkan, karena penertiban APK memang bersinergi Kota dengan Kesbangpol," ujarnya (RMOL.ID)


Lebih baru Lebih lama