MAKI Ungkap Kode di Balik Pelat Nopol BMW X5 Jaksa Pinangki, F-214





ONESECONDNews.COM, Kejaksaan Agung menyita mobil BMW tipe SUV X5 milik jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tak hanya mobil BMW tersebut yang disoroti, pelat nomor polisi mobil BMW seharga Rp 1,7 M itu juga disoroti banyak publik.

Mobil BMW X5 itu terparkir di gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sejak beberapa hari lalu. Mobil tersebut bernomor polisi F-214. MAKI mengungkap ternyata ada 'kode' tanggal lahir Pinangki, yang lahir pada 21 April 1981.

Tanggal lahir 21 April 1981, cocok dengan pelat nomor BMW, yaitu F-214," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

MAKI menyebut, untuk mendapatkan pelat nomor khusus tersebut, kocek yang harus dirogoh juga tak murah. Ia memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus pelat nomor tersebut sekitar di atas Rp 10 juta.

"Bayar loh untuk dapat nomor 3 angka dan tidak ada huruf belakangnya, bisa jadi sekitar Rp 10 sampai 20 juta," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menggeledah mobil BMW jaksa Pinangki. 

Dari hasil penggeledahan, jaksa menemukan pelat mobil selain yang terpasang di bagian bumper mobil itu.
Adapun pelat nomor polisi yang disimpan di dalam mobil adalah B-1325-SS. Dari bagasi mobil, jaksa menyita beberapa surat. Dari dashboard, jaksa menemukan alat-alat kosmetik Pinangki.

Benda-benda yang ditemukan jaksa itu dicatat. Setelah itu, para jaksa menutup mobil dan melilitnya dengan Kejaksaan Line.

Jika menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki, tercatat dia tidak melaporkan mobil seharga hampir Rp 1,7 miliar itu. Dilihat detikcom, Pinangki terakhir kali menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2019 dengan jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II.

Saat itu, total harta yang disampaikan Pinangki senilai Rp 6.838.500.000. Pinangki mencatatkan kepemilikan mobil, yaitu Nissan Teana, Toyota Alphard, dan Daihatsu Xenia, yang tertulis senilai Rp 630 juta.

Berdasarkan LHKPN-nya, kekayaan Pinangki didominasi tanah dan bangunan yang berada di Bogor dan Jakarta Barat. Berikut ini rinciannya:
- Tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor senilai Rp 4 miliar;
Tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Kota Jakarta Barat senilai Rp 1.258.500.000; dan
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor senilai Rp 750 juta.

Kejaksaan Agung juga terus mengusut kekayaan Pinangki terkait kasus dugaan penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri hal itu.

Sudah, sudah kita kenakan (TPPU pada Pinangki). TPPU-nya melekat karena kan dia menerima. Jadi TPPU sudah kita kenakan. Tetapi ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Ardiansyah. []


Lebih baru Lebih lama