ONESECONDNews.COM,Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dalam peristiwa dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.
Video dangdutan itu akhirnya viral lantaran digelar di tengah masa pandemi Covid-19.
“Secara intensif kasus ini dilakukan penyidikan oleh Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat (25/9).
Adapun peristiwa tersebut, sambung Awi, sudah dibuatkan laporan informasi dan ditingkatkan menjadi laporan Polisi.
“Sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi,” ujarnya.
Polda Jawa Tengah sudah melakukan pemeriksaan pada terlapor pada Wasmad Edi Susilo sebagai tuan rumah. Dari kejadian ini, terlapor diduga melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," bunyi diktum dalam pasal tersebut.
Awi menegaskan, Wasmad juga diduga melanggar pasal 216 KUHP yaitu tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU.
“Dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu,” demikian Awi. (Rmol)