7 Orang pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Polsek Tambora



ONESECONDNews.COM, Jakarta, Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19, Polsek Tambora bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi di Jalan Perniagaan Raya Kel.Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, Senin (28/09/2020).


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pada operasi hari ini dipusatkan di Jalan Perniagaan Raya dengan kedapatan sebanyak 7 orang pelanggar, dengan rincian sangsi sosial 2 orang, denda administrasi 3 orang dan sanksi sita KTP 2 orang.


Sanksi sosial yang diterapkan kepada orang pelanggar dalam bentuk *

menyapu jalanan sedangkan sanksi administrasi  membayar denda  Rp.250.000,-/orang," ujar Kompol Faruk.


Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat


"Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan Blbaru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak)," imbuhnya.(*)


Lebih baru Lebih lama