ONESECONDNews.COM, Bank Indonesia diminta untuk mengkaji ulang dampak positif maupun negatif dari penerbitan uang pesahan Rp 75 ribu ke publik.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, setidaknya ada empat kajian yang perlu diperhatikan oleh Bank Indonesia sebelum mengeluarkan uang pecahan baru tersebut.
Pertama, uang baru akan membutuhkan proses produksi. Apabila produksinya di dalam negeri, maka akan baik untuk perekonomian, setidaknya sektor percetakan akan menerima manfaatnya.
“Namun bila dicetak di luar negeri maka keuntungan tersebut akan dinikmati oleh percetakan asing,” imbuhnya.
Kedua, lanjut Heri, perbankan harus menyesuaikan berbagai instrumen untuk menyambut uang baru tersebut.
Ada beban biaya yang harus disiapkan misalnya menyangkut IT pada ATM harus bisa menerima pecahan Rp 75 ribu.
Bila biaya yang ditanggung perbankan cukup besar maka bisa dijadikan alasan untuk makin lama menurunkan suku bunga pinjaman karena adanya penambahan beban biaya tersebut.
Padahal salah satu kendala pemulihan perekonomian adalah keengganan perbankan untuk segera menurunkan suku bunga pinjaman mengikuti penurunan suku bunga acuan BI7DRR yang sudah diturunkan oleh Bank Indonesia ke level 4 persen,” bebernya.
Selanjutnya, peluncuran Rp 75 ribu bisa mengganggu agenda redenominasi rupiah. Heri menjelaskan, saat ini pemerintah telah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redemoninasi).
Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020.
Urgensi redenomisasi adalah menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencatuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.
“RUU Redenominasi ditargetkan akan selesai pada 2020-2024. Kehadiran pecahan Rp 75 ribu akan semakin menambah banyak mata uang yang akan diredenominasi, sehingga otomatis akan semakin membengkaknya biaya,” tegasnya.
Terakhir, kata Heri, pencetakan uang pecahan Rp 75ribu itu tidak sejalan dengan perkembangan transaksi non-tunai.
“Pada 17 Agustus 2019 Bank Indonesia meluncurkan QR Indonesia Standard (QRIS) dan mulai diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2020,” tandasnya (RMOL.ID)
Sumber Link;https://rmol.id/amp/2020/08/18/448502/Uang-Pecahan-Rp-75-Ribu-Bisa-Mengganggu-Agenda-Redenominasi-