Sosok Pinangki, Jaksa yang Foto dengan Djoko Tjandra Kini Dibidik Pidana



ONESECONDNews.COM,Pinangki Sirna Malasari menanti nasib di Kejaksaan Agung (Kejagung). Jeratan pidana tengah ditelaah bagi Pinangki.

Siapa sebenarnya Pinangki?
Dia awalnya diketahui sebagai jaksa yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung. Namun saat ramai kemunculan terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, nama Pinangki terseret.

Foto Pinangki beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra. Pinangki pun diproses etik oleh Kejagung hingga akhirnya di-nonjob-kan karena diduga menemui Djoko Tjandra selama masa pelariannya.

Kemudian, Kejagung membuka celah menjerat Pinangki secara pidana. Hasil pemeriksaan dari bidang pengawasan Kejagung diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

Dari hasil pemeriksaan pengawasan sudah disampaikan direktur penyidikan untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di depan Gedung Bundar yang merupakan kantor Jampidsus di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8).

Proses selanjutnya sesuai dengan SOP (standard operating procedure) yang ada di Pidsus maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim yang disampaikan Pak Dirdik (Direktur Penyidikan)," imbuh Hari.

Pinangki diketahui menempuh pendidikan S-1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004. Hal itu tercatat pada profil Linkedin Pinangki.

Pinangki lalu melanjutkan pendidikan S-2 jurusan hukum bisnis di Universitas Indonesia pada 2004-2006. Lalu, ia melanjutkan pendidikan S-3 hukum di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011. Ia meraih gelar doktor dengan disertasi yang berjudul 'KPK sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan RI dan Implikasinnya terhadap Pemberantasan Korupsi'.

Sementara dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip detikcom dari situs KPK, Pinangki memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000. Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periodik 2018.

Dari pusat data di situs KPK itu, Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali, yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019 tersebut di atas.

Pada LHKPN tahun 2008 itu, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.090.624.000. Dalam kurun waktu 11 tahun harta kekayaan Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227%.(dtk)

Lebih baru Lebih lama