ONESECONDNews.COM,Polresta Surakarta dibantu Polda Jateng berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan Habib Umar Assegaf dan keluarganya di acara midodareni (doa di malam sebelum akad nikah) di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Sabtu malam (8/8).
"Pelaku diduga berjumlah puluhan orang, tertangkap 2 orang , tadi malam," kata Kapolresta Surakarta Kombes Andy Rifai di Mapolresta Surakarta, Senin (10/8).
Pelaku berinisial BD dan HD itu ditangkap Minggu malam (9/10). Kronologi kejadian bermula saat keluarga Habib Umar Assegaf sedang mengadakan acara midodareni anaknya di rumah alm. Segaf bin Jufri.
Sekitar pukul 17.45 WIB datang kelompok laskar sebanyak 100 orang dengan menggunakan tutup kepala.
Kelompok laskar tersebut mencurigai bahwa kegiatan yang ada di dalam merupakan kegiatan keagamaan dengan midodareni anaknya yang ditentang oleh kelompok Laskar.
Dari kelompok internal laskar sendiri beredar bahwa kegiatan yang ada di dalam mengadakan kegiatan keagamaan, sehingga dilakukan pembubaran.
Setelah dilakukan negosiasi yang alot antara Kapolresta Surakarta Kombes Andy Rifai dengan kelompok laskar namun kelompok laskar bersikukuh untuk bertahan.
Pihak tuan rumah pun tidak mau membubarkan diri dengan alasan bila ada salah satu keluarga/jamaah yang keluar dikhawatirkan langsung dianiaya oleh kelompok laskar, dengan adanya hal tersebut dirinya berpedoman pada kejadian pada tahun lalu sekitar tahun 2018.
Selang berjalannya waktu ada sebagian keluarga sekitar 3 orang dengan mengendarai mobil dan sepeda motor keluar rumah, tiba-tiba kelompok laskar langsung memukul dengan tangan kosong dan sebagian melempari dengan menggunakan batu.
Petugas langsung melakukan pencegahan dan akhirnya kelompok laskar dapat dikendalikan. Kemudian para korban di bawa ke RS Kustati Solo untuk penanganan lebih lanjut.
Pelaku sedang dalam pemeriksaan di Mapolresta Surakarta" jelas Kombes Rifai.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih memburu para pelaku pengeroyokan lainnya.
"Pelaku yang lain masih dalam pengejaran. Kami beri waktu 1x24 jam kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri," demikian perwira menengah itu. (Rmol)