Foto: pelaku
ONESECONDNews.COM Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru telah berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di Jalan Eks PPI Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.
Berawal dari korban yang bernama Asyim pada hari Selasa, (04/08/2020) datang ke Polsek Kawasan Muara Baru dan melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda Beat No. Pol B 3782 USO miliknya yang di parkir di Jalan Eks PPI Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara pada hari Senin (27/07/2020) sekira pukul 04.00 Wib.
Setelah mendapat laporan curanmor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan mendatangi TKP Curanmor dan melakukan penyelidikan lokasi kejadian dan dari hasil penyelidikan di TKP mendapat keterangan bahwa pada malam kejadian ada 4 (empat) orang pemuda yang mencurigakan dan sebelumnya tidak pernah datang ke lokasi tersebut. Namun dari ke 4 orang pemuda tersebut salah satunya ada yang dikenal namanya yaitu bernama AZ (inisial).
Selanjutnya pada hari Rabu (05/08/2020) pukul 02.00 Wib Unit Reskrim berhasil mengamankan Pelaku yang berinisial AZ di Pelabuhan Muara Baru. Dari hasil Interogasi AZ mengakui dan membenarkan telah mengambil 1 unit Sepeda Motor Honda Beat bersama 3 orang temanya yaitu Barok , Siman dan Kamaludin.
Dalam aksinya AZ bersama Barok yang berperan mengambil sepeda motor dari TKP dan selanjutnya Sepeda Motor tersebut dibawa oleh Barok ke Kp. Bolang Kec. Lebak wangi Serang Banten.
Selanjutnya Team Opsnal Reskrim melakukan pencarian pelaku dan barang bukti ke daerah serang banten namun pelaku yang bernama Barok telah melarikan diri pada saat akan di tangkap dan 1 Unit Sepeda Motor honda Beat tanpa Plat Nomor ditinggalkannya di pinggir jalan dekat aliran irigasi Jalan Kp. Bolang Serang Banten. Selanjutnya sepeda motor diamankan ke Polsek Kawasan Muara Baru
Kini AZ harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena AZ terjerat pasal Pencurian dengan pemberatan ( Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Seto Handoko Putra membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi anggotanya yang telah berhasil mengungkap pelaku Curanmor di Wilayah Pelabuhan Muara Baru.
ONESECONDNews.COM Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru telah berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di Jalan Eks PPI Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.
Berawal dari korban yang bernama Asyim pada hari Selasa, (04/08/2020) datang ke Polsek Kawasan Muara Baru dan melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda Beat No. Pol B 3782 USO miliknya yang di parkir di Jalan Eks PPI Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara pada hari Senin (27/07/2020) sekira pukul 04.00 Wib.
Setelah mendapat laporan curanmor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan mendatangi TKP Curanmor dan melakukan penyelidikan lokasi kejadian dan dari hasil penyelidikan di TKP mendapat keterangan bahwa pada malam kejadian ada 4 (empat) orang pemuda yang mencurigakan dan sebelumnya tidak pernah datang ke lokasi tersebut. Namun dari ke 4 orang pemuda tersebut salah satunya ada yang dikenal namanya yaitu bernama AZ (inisial).
Selanjutnya pada hari Rabu (05/08/2020) pukul 02.00 Wib Unit Reskrim berhasil mengamankan Pelaku yang berinisial AZ di Pelabuhan Muara Baru. Dari hasil Interogasi AZ mengakui dan membenarkan telah mengambil 1 unit Sepeda Motor Honda Beat bersama 3 orang temanya yaitu Barok , Siman dan Kamaludin.
Dalam aksinya AZ bersama Barok yang berperan mengambil sepeda motor dari TKP dan selanjutnya Sepeda Motor tersebut dibawa oleh Barok ke Kp. Bolang Kec. Lebak wangi Serang Banten.
Selanjutnya Team Opsnal Reskrim melakukan pencarian pelaku dan barang bukti ke daerah serang banten namun pelaku yang bernama Barok telah melarikan diri pada saat akan di tangkap dan 1 Unit Sepeda Motor honda Beat tanpa Plat Nomor ditinggalkannya di pinggir jalan dekat aliran irigasi Jalan Kp. Bolang Serang Banten. Selanjutnya sepeda motor diamankan ke Polsek Kawasan Muara Baru
Kini AZ harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena AZ terjerat pasal Pencurian dengan pemberatan ( Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Seto Handoko Putra membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi anggotanya yang telah berhasil mengungkap pelaku Curanmor di Wilayah Pelabuhan Muara Baru.