ONESECONDNews.COM,Bantuan biaya pendidikan melalui dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Bulan Agustus telah dicairkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Rabu (19/8) untuk pelajar DKI penerima KJP Plus.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi melalui akun Twitter pribadinya mengimbau, para penerima KJP Plus turut memantau dana yang masuk.
Apabila ada yang ingin ditanyakan tentang pencairan dana bisa menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Semoga bantuan biaya pendidikan tersebut dapat bermanfaat untuk warga Jakarta yang berhak menerima KJP Plus," jelas Prasetio, Jumat (21/8).
Untuk informasi, pencairan KJP untuk jenjang SD/SDLB/MI sudah dilakukan mulai tanggal 19 Agustus dengan mendapatkan bantuan sebesar Rp 250.000.
Selanjutnya mulai tanggal 24 Agustus akan dicairkan KJP untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM dengan jumlah bantuan sebesar Rp 300 ribu. Kemudian untuk jenjang SMA/SMALB/MA akan cair mulai tanggal 25 Agustus dengan jumlag bantuan sebesar Rp 450 ribu. (RMOL.ID)