Dugaan mark up pembangunan saluran irigasi di Desa Banjarsari Pandeglang





ONESECONDNews.COM, Pandeglang Banten – Pembangunan saluran irigasi di Kampung Rahong RT.08/RW.04. Desa Banjarsari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan sumber dana dari Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020 teridikasi di Mark up.

Hal tersebut diketahui dari informasi beberapa warga Kampung Rahong yang mengatakan bahwa pembangunan saluran Irigasi atau Bendungan terlihat jelas ada penggelembungan aggaran (Mark Up), 

diketahui pembangunan saluran Irigasi atau Bendungan cuma memakan biaya kurang lebih Rp 4.500.000 dengan perincian Semen 30 Sak (Rp 1.500.000), Batu Dua Truk (Rp 2.000.000), Pasir Satu Truk (Rp 1.000.000) dan ditambah upah tukang sebesar Rp 4.000.000.berarti pembangunan saluran irigasi atau bendungan menghabiskan anggaranRp 8.500.000 padahal yang kami ketahui Rencana Anggaran Belanja (RAB) sekitar kurang lebih Rp 26.800.000.

Ada juga warga yang mempertanyakan dana sisa dari Rp 26.800.000 karena pembelanjaan dana yang begitu sedikit berarti sisanya diduga digelapkan dong, ucapnya.

Lanjut warga, sekarang bapak lihat sendiri ajah, pekerjaannya juga sudah retak-retak padahal baru beberapa bulan saja dikerjakan. Berarti ini adalah pekerjaan yang terlihat asal jadi ajah kan. Kita sebagai warga Kampung Rahong melihat sendiri berapa banyak material yang didatangkan, kalau bapak tidak percaya tanyakan saja kepada bapak SL sebagai tukang yang mengerjakan saluran irigasi atau bendungan tersebut, jelasnya.

Begitu wartawan Mitrapol.com mendapatkan keterangan dan melihat beberapa bukti pekerjaan yang sudah hancur padahal baru beberapa bulan dikerjakan.langsung wartawan menemui salah satu tukang berdasarkan penyampaian warga yang bernama SL.

Ketika SL ditemui dan di wawancarai oleh wartawan Mitrapol.com, SL membenarkan bahwa pekerjaan pembangunan saluran irigasi atau bendungan itu dia yang kerjakan, begitu ditanyakan terkait berapa banyak matrial yang di pakai SL langsung mengatakan bahwa pekerjaan itu cuma memakan material berupa batu dua truk, pasir satu truk,dan semen kurang lebih 30 sak.

SL juga menambahkan bahwa saya mengerajakan pekerjaan itu di upah Rp 4.000.000, terangnya.

Ditempat yang sama bersama SL ada salah satu anggota BPD Desa Banjarsari yang mengatakan bahwa hal tersebut diduga ada Mark Up dan sudah kami tanyakan kepada kepala desa Banjarsari tetapi kami cuma dapat jawaban dari kepala desa itu sudah betul, kalian tidak tauh apa-apa karena pekerjaan itu di potong dengan pajak (PPH).
Tetapi apa yang disampaikan oleh kepala desa kami pikir tidak masuk diakal sama sekali. jawaban kepala desa itu seakan-akan mau menutupi apa yang sudah mereka lakukan, tuturnya.

Wartawan Mitrapol.com langsung mendatangi kepala desa Banjarsari untuk mengkonfirmasi hal tersebut, ketika ditanyakan mengenai pekerjaan pembangunan saluran irigasi atau bendungan, kepala desa Banjarsari tidak menjawab, malah sang kepala desa mengatakan bahwa dirinya dekat dengan Ketua ICW (salah satu lembaga suwadaya masyarakat) dan dengan bangganya ia mengatakan bahwa dirinya juga mantan aktifis.

Pertanyaan dari wartawan terkait dugaan mark up pembangunan saluran irigasi atau bendungan sebesar Rp 26.800.000 dengan anggaran DD (dana desa) TA 2020 Tahap I, oleh sang kepala desa tidak dijawab malah mengalihkan pembicaraan dengan mengatakan kalau dirinya banyak mengenal LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Aktifis, karena dia sendiri mantan aktifis.

Ia juga mengatakan bahwa sebagai aparat desa, pihaknya mendapat tekanan dari atas maupun dari bawah, tanpa menjelaskan bentuk tekanan tersebut.

Wartawan Mitrapol.com mencobah bertanya kembali dengan anggaran pembelanjaan matrial, namun selalu sang kepala desa mengalihkan pembicaraan sampai-sampai ia mengatakan,”Silahkan mau dibawah kemana masalah ini, saya tidak takut,” ujarnya kepada awak media. Sabtu, (1/8/20).(mitrapol.com)


Lebih baru Lebih lama