Dua pengedar Pakong disikat unit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa





ONESECONDNews,COM,Jakarta-Keberhasilan unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menjadi perhatian publik di wilayah hukum Kawasan Sunda Kelapa khususnya warga Muara Angke.


Dua pengedar Judi Togel di satu wilayah yang sama di gerus unit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa.yang dimana dalam penangkapan dipimpin oleh  Kanit Reskrim AKP Ikhrom Baihaki.

Kedua pengedar judi pakong dengan tersangka NN (53) dan MM (42)  pria asal Indramayu dan asal Serang Banten masih saja berani edarkan kupon judi pakong, kamis (6/8).


Dari ungkapan penangkapan tersangka NN, Kapolsek Sunda Kelapa Akp Slamet Rianto menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran kupon perjudian jenis pakong yang berada di wilayah kami, dan meresahkan warga.

kemudian dari informasi tersebut kami perintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk penyelidikan dan penangkapan NN dan MM yang di duga edarkan kupon judi jenis pakong." kata Slamet.


Lanjut Kapolsek, kemudian Kanit Reskrim Akp Ikrom dan anggotanya berhasil mengamankan tersangka di komplek PHPT pengasinan Muara Angke, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara saat sedang edarkan kupon pakong dengan barang buktinya.


Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki menambahkan, tersangka kami amankan selasa (4/8) pada malam hari sekira jam 23.05 WIB, sedangkan MM selang hitungan menit  dengan lokasi yang sama


 pada saat edarkan kupon judi pakong kemudian kami berhasil menyita barang bukt 1(satu) unit Hp Warna rose , Uang tunai hasil penjualan judi sebesar Rp. 1.279.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan uang pasangan judi jenis Pakong dan kertas berisi rekapan pasangan judi." Dari NN sedangkan dari tangan MM 2 (dua) Buah Buku yang berisikan rekapan pasangan angka judi jenis pakong.

-  1 (satu) buah Pulpen warna biru merk STANDARD.

- 1 (satu) unit HP merk OPPO Warna merah.

-Uang Tunai hasil penjualan judi sebesar Rp.2.240.000,- (dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang merupakan uang Pasangan judi jenis PAKONG.
ungkap Ikrom.

Dari perbuatan tersangka NN dan MM petugas menjeratnya pasal 303 KUHP dengan melakukan tindak pidana perjudian dengan ancaman

maksimal 10 tahun penjara.(shem
Lebih baru Lebih lama