ONESECONDNews.COM, JAKARTA- Dalam satu pekan ini di wilayah Jabodetabek telah terjadi dua kasus penembakan misterius di masyarakat kita.
Pertama, penembakan terhadap delapan pengendara sepeda motor di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Ketiga pelaku menembaki para korban dengan dalih membubarkan balap liar. Ketiga pemuda tersebut yakni Evans Ferdinand, Clerence Antonius (19), dan Christopher Antonius (19).
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti senjata jenis airsoftgun dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali dengan jumlah korbannya sebanyak delapan orang.
Mereka beraksi menggunakan satu unit mobil. Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penembakan misterius di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Evan bertindak sebagai eksekutor sekaligus pemilik senjata air soft gun. Sedangkan Clerence bertindak mencari sasaran atau target. Dia duduk di samping pengemudi. Sementara, Christopher menyetir mobil.
“Ketiga pelaku berdomisili di wilayah Tangerang. Dua pelaku berinisial CHA dan CRA itu saudara kembar,” ungkap Kapolres di Markas Polres Tangsel, Serpong, belum lama ini dikutip dari pmjnews.
Menurut Imam, penangkapan pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan dan didapatkan sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi untuk melancarkan aksinya. Petugas kemudian melakukan pengawasan di lokasi-lokasi tersebut dan menangkap salah seorang pelaku yang sedang mengendarai kendaraannya.
Kasus penembakan kedua terjadi di Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi telah mengetahui identitas dari penemuan jenazah di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban diketahui berinisial S (51) dan merupakan bos dari sebuah perusahaan
Korban adalah pekerja swasta, pemilik perusahaan. Pengusaha untuk perusahaan di bidang pelayaran,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Korban adalah pekerja swasta, pemilik perusahaan. Pengusaha untuk perusahaan di bidang pelayaran,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut keterangan Yusri, saat itu korban tengah ke rumah yang berada tak jauh dari kantornya di Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaku menembak korban sebanyak empat kali. Hal itu diketahui setelah saksi di sekitar lokasi dan jumlah selongsong peluru yang ditemukan di sekitar lokasi.
Setelah menembak, pelaku segera kabur meninggalkan lokasi bersama seorang temannya yang sudah menunggu di sepeda motor, tak jauh dari lokasi penembakan.
Setelah menembak, pelaku segera kabur meninggalkan lokasi bersama seorang temannya yang sudah menunggu di sepeda motor, tak jauh dari lokasi penembakan.
Kepolisian pun tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan tersebut.
Berkaca dari kedua kasus penembakan di Tangsel dan Jakut, hal ini memperlihatkan bahwa penggunaan senjata api masih belum menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia, banyak orang diindikasikan memiliki kepemilikan senjata api tanpa adanya izin yang resmi dari pihak berwenang.
Tentunya apabila hal ini semakin marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, akan membuat masyarakat Indonesia resah dan khawatir dalam beraktivitas di luar rumah.
Dengan adanya kasus penembakan misterius ini, semakin menambah catatan merah mengenai penggunaan senjata api di Indonesia dan pemerintah melalui aparat keamanan wajib bertanggung jawab atas kejadian tersebut, mengingat pemerintah memiliki tugas untuk memberikan jaminan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam beraktivitas.
Kejadian penembakan ini seakan-akan mengingatkan kembali bahwa kasus penembakan misterius ini tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah melalui aparat keamanan saja, tetapi sangat dibutuhkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kepeduliannya terhadap lingkungan sekitar.
Jika diketahui terdapat pihak yang memiliki senjata api tanpa dibarengi izin pihak berwenang, maka masyarakat berhak untuk melaporkan kejadian tersebut ke aparat keamanan.
(dhe/pojoksatu)