Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin



ONESECONDNews.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Ia jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan gratifikasi. 

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa Bupati Bogor periode 2008-2014 itu seharusnya ditahan sebelum bulan Agustus 2020. Karena alasan sedang sakit dan akan menikahkan anaknya sehingga penahanan ditunda. 

Sebenarnya sudah akan ditahan sebelum bulan Agustus. Namun karena pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka sedang tidak sehat badan dan akan melaksanakan hajat pernikahan anaknya pada 9 Agustus 2020 lalu,” demikian kata mantan Kabaharkam Polri ini, Kamis (13/8).

Rachmat Yasin (RY). Ia dijerat dua kasus, yaitu dugaan korupsi pemotongan uang oleh Kepala Daerah di Bogor dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp 8.931.326.223. Ia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.

Rachmat akan menjalani masa tahanan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis ini hingga Selasa (1/9) mendatang (RMOL.ID)


Lebih baru Lebih lama