ONESECONDNews.COM, Dewan Pimpinan Pusat organisasi masyarakat Pro Jokowi (Projo) menonaktifkan Ketua Projo Sumatera Selatan, FY dari jabatannya hari ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap pejabat OKI. DPP Projo juga menonaktifkan pengurus lainnya yang terlibat persoalan tersebut.
"Rapat Pengurus Harian DPP Projo hari ini tanggal 18 Agustus 2020 secara resmi memutuskan menonaktifkan Saudara FY sebagai Ketua DPD Projo Sumatera Selatan," kata Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Budi mengatakan keputusan menonaktifkan FY beserta seluruh pengurus yang terkait agar bisa fokus menghadapi kasus tersebut. Untuk sementara pelaksanaan tugas FY akan dialihkan kepada Wakil Ketua DPD Projo Sumsel, Hidayat Comsu.
"Supaya saudara FY, dkk bisa fokus menghadapi kasusnya, sembari DPP juga mencari informasi dan kebenaran terhadap permasalahan tersebut, serta melihat perkembangan kedepan, maka DPP Projo menonaktifkan saudara FY selaku Ketua DPD Projo Sumsel, dan para pengurus Projo Sumsel lainnya yang juga tersangkut masalah ini," ucap Budi.
Budi menyebut keputusan menonaktifkan FY ini sudah sesuai AD/ART Projo. Nantinya, sebut dia jika terbukti bersalah, maka FY akan dipecat, tapi jika tidak terbukti maka FY bisa dipulihkan kembali.
Nanti kalau saudara FY, dkk terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, maka kami akan pecat FY, dkk, demikian juga kalau tidak terbukti melakukan tindak pidana, bisa saja kami pulihkan kembali," ujarnya.
Budi pun mendesak pihak Polda Sumatera Selatan serta Kejati Sumatera Selatan untuk segera membongkar dugaan penyimpangan dana PKH di Kabupaten OKI. Sebab menurutnya Projo justru dijebak agar tidak membongkar praktek penyimpangan dana bantuan PKH di OKI.
DPP PROJO juga mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana bantuan PKH di Kabupaten OKI ini, kami melihat dugaan penyimpangan ini juga menjadi keresahan publik di Sumatera Selatan, apabila memang ada keterlibatan para pejabat baik di Kabupaten OKI maupun pejabat lainnya, tolong segera diselidiki, kalau masih ada pejabat yang melakukan korupsi di masa pandemik covid ini, semua harus disikat," sebut Budi.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ketua Pro Jokowi (Projo) Sumatera Selatan (Sumsel) inisial FY dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pejabat di Ogan Komering Ilir (OKI). Penahanan ketiganya ditangguhkan karena alasan kesehatan.
"Ketiganya telah ditetapkan tersangka, tapi sehari ditahan dan besoknya kita tangguhkan karena kondisi kesehatan. Ini akan berpengaruh kepada tahanan lain, maka kita tangguhkan dan itu kewenangan polisi," kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Paluppey saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Sementara itu, Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan tidak ada pemerasan dalam kasus itu. Menurutnya, yang terjadi adalah dugaan penyuapan.
Menegaskan kejadian kemarin bukan kasus pemerasan, melainkan itu adalah kasus penyuapan oleh oknum kepala OPD kepada Projo terkait laporan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan DPC Projo di Polres OKI," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).[]