Akibat korupsi dana Bangun Tembok mantan Kades divonis 5 Tahun Penjara





ONESECONDNews.COM, Medan  Sumut – Mardan Goda Siregar, mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kec. Padang Bolak, Kab. Paluta, Sumatera Utara, 


Divonis 5 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengerjaan tembok penahan tanah yang merugikan negara sebesar Rp 385.326.590.

Majelis Hakim Tipikor diketuai Sri Wahyuni yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-2 PN Medan, Kamis (6/8/2020), juga mendenda terdakwa Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp385.326.590 subsider satu tahun kurungan.

Disebutkan, terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan Negara.

Pastinya, terdakwa tidak dapat menyelesaikan kegiatan pengerjaan tembok penahan tanah.

terdakwa melanggar passl 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantassn Tindak Pidana Korupsi
Usai pembacaan vonis, JPU Hindun Harahap dari Kejari Paluta menyatakan pikir-pikir, hal senada juga dikatakan terdakwa, pikir-pikir.

Putusan majelis hakim.lebih rendah dibanding tuntutan JPU, 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dan wajib mengganti kerugian negara Rp385.326.590 subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Disebutkan, terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan kegiatan pengerjaan tembok penahan tanah yang kurang volume.

Kacaunya lagi, terdakwa mengelola sendiri anggaran pembangunan sebesar Rp751.473.546,-yang berasal APBDesa TA 2018, tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya.

Selain menjabat Kades Batu Sundung, terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Sehingga apa yang dilakukan terdakwa jelas sebagai perbuatan melawan hukum .



Lebih baru Lebih lama