Foto ilustrasi
ONESECONDNews.COM, Makassar -Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima aduan dari komunitas pencinta satwa soal viral pria yang mengaku tinggal di Kabupaten Gowa dan menyetubuhi anjing peliharaannya. Polda Sulsel akan memastikan tempat kejadian perkara (TKP) dari kabar viral tersebut.
"Ya sekarang kalau ada laporan, ada pengaduan ataupun laporan, kalau itu diterima ya ditindaklanjuti sesuai dengan langkah awal, cek TKP, lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Augustinus Pangaribuan kepada detikcom, Rabu (29/7/2020).
Diketahui, kabar viral pengakuan pria menyetubuhi anjing itu berawal dari seorang pencinta satwa yang berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara yang berbincang dengan pria yang viral tersebut.
Dalam percakapan melalui aplikasi Messenger Facebook, pria viral itu mengaku tinggal di Kabupaten Gowa dan dia telah menyetubuhi anjing peliharannya. Tangkapan layar perbincangan ini kemudian beredar dan viral di media sosial.
Kombes Augustinus mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan dari Direktur Operasional Natha Satwa Annisa Ratna Kurnia pada Selasa (28/7) lalu. Dari aduan itu diketahui jika warga Medan yang berkirim pesan dengan pria viral tersebut sudah melapor ke Polda Sumatera Utara.
"Dia kan (penerima chat dari terduga pelaku) domisili di Medan, kalau misalnya dia melapor di Medan, ya silahkan aja karena TKP-nya kan cuma baru 'katanya' di Gowa, perkiraan di Gowa sehubungan dengan chatingannya itu, nah tapi kan itu harus kita pastikan (TKP) dulu," kata Augustinus
Lebih lanjut, Augustinus menyebut Polda Sumut menjadi pihak yang akan meyelidiki kabar viral tersebut jika menerima laporan dari warga di Medan. Polda Sulsel akan mengambil alih kasus tersebut jika benar TKP berada di Gowa.
"Itu katanya laporannya di Polda Sumut sekarang. Ya nanti Polda Sumut yang akan berkoordinasi sama kita," ucapnya.
"Jadi yang pertama menangani Polda Sumut karena laporannya di sana, kalau Polda Sumut membuktikan itu TKP-nya di sini, ya dilimpahkan ke sini, gitu aja. Iya (menunggu perkembangan di Polda Sumut)," imbuh Augustinus.
Sebelumnya diberitakan, pihak organisasi pencinta satwa, yakni Direktur Operasional Natha Satwa Annisa Ratna Kurnia datang ke Polda Sulawesi Selatan mengadukan kasus dugaan menyetubuhi hewan peliharaan itu pada Selasa (28/7). Namun polisi menyebut kedatangan Annisa belum bisa dikategorikan sebagai laporan polisi karena yang mesti melapor adalah orang yang pertama yang menerima chat dari terduga pelaku.
"Sehubungan dengan kasus perkara ini, ya tentunya yang menerima chat ini yang diperiksa sebagai saksi pertama dan dia sebagai pelapornya," kata Augustinus.
Annisa ini, dia (terduga pelaku) itu kan karena (diduga) domisli di sini jadi dia datang, tapi yang nerima chat itu di sana, jadi dia itu konsultasi ke sini," pungkas Augustinus (detik)