ONESECONDNews.COM, Seorang pria berusia 29 tahun di Austria dijatuhi hukuman nyaris 18 tahun penjara karena berusaha membunuh mantan istrinya. Pengadilan Austria menyatakan pria itu bersalah karena berusaha membunuh mantan istri dengan bom paket yang dibuatnya sendiri.
Dilansir AFP, Selasa (28/7/2020), korban berusia 27 tahun menderita luka bakar serius akibat ledakan bom pada Oktober 2019 lalu. Paket bom itu meledak saat ibu tiga anak itu mengambilnya di luar apartemennya di Kota Guttaring, negara bagian Carinthia, Austria Selatan.
Pengadilan di Klagenfurt, ibu kota Carinthia, menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun 8 bulan kepada pria yang mencoba membunuh mantan istrinya itu. Pengadilan mengirimnya ke penjara khusus penjahat yang tidak stabil secara mental.
Seorang kaki tangan berusia 29 tahun yang membantu pria itu melakukan serangan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
Keduanya dapat mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, kaki tangan pria itu meletakkan paket di luar rumah sang mantan istri, membunyikan bel pintu, kemudian lari.
Pria yang juga mantan anggota militer itu bersembunyi di dekat rumah mantan istrinya dan meledakkan paket bahan peledak itu dari jarak jauh.
Polisi mengatakan keduanya telah menguji bahan peledak yang dibuat sendiri itu selama musim panas. Pria dan kaki tangannya juga sudah mencoba meledakkan bom buatan sendiri itu setelah memperoleh komponennya melalui internet. (Detik)