Cegah Penyebaran Covid-19, Sanksi Sosial Pelanggar 3M di Jakarta Utara Ditingkatkan
ONESECONDNews.COM, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terus berupaya menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan protokol kesehatan dengan cara 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak) turut dikenakan sanksi sosial lebih berat dibandingkan yang pernah diterapkan sebelumnya.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, sosialisasi dan edukasi terhadap upaya penyadaran masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19 terus digalangkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Memfokuskan pada penerapan protokol kesehatan berupa 3M dengan pemberian sanksi sosial lebih berat dibandingkan sebelumnya.
“Sanksi sosial sebelumnya masih ringan dan hanya terkesan formalitas. Saat ini Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DKI Jakarta memiliki program OKE PREN (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah) dengan durasi sanksi lebih lama yakni satu jam. Pelanggar diminta membersihkan fasilitas umum yang kotor sebagai efek jera, mendidik dan bermanfaat untuk sosial dan lingkungan,” kata Ali, saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (21/7).
Dalam rapat koordinasi melalui aplikasi zoom meeting bersama pengurus RT/RW se-Jakarta Utara itu, ditekankannya penerapan sanksi sosial yang harus melibatkan peran aparatur negara mulai dari aparatur tingkat kelurahan, kecamatan, terutama Satpol PP hingga TNI-Polri. Koordinasi antar pengurus RT/RW dan aparatur negara tersebut dapat mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.
“Pengurus RT/RW perlu membentuk tim satgas (Satuan Tugas) penindakan. Buat kesepakatan lokal dengan warga dalam pemberian sanksi sosial demi menyadarkan masyarakat. Siapa yang tidak jalankan protokol kesehatan berupa 3M dapat dikenakan sanksi sosial. Berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan kecamatan terutama TNI-Polri apabila ada penegakan sanksi supaya dalam pemberian sanksi itu tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat,” tegasnya.
Begitu pun kepada tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh pemuda (toda), dimintanya untuk menjadi contoh dalam penerapan 3M tersebut. Menggalang Kan sosialisasi dan edukasi 3M sehingga menjadi gerakan masyarakat dalam setiap aktivitasnya.
“3M ini ini kita jadikan suatu gerakan masyarakat. Toga, Tomas dan Toda harus melakukan contoh gerakan 3M ini agar masyarakat dapat menjadikannya sebagai kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19,” tutupnya.(kominfo Ju)
ONESECONDNews.COM, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terus berupaya menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan protokol kesehatan dengan cara 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak) turut dikenakan sanksi sosial lebih berat dibandingkan yang pernah diterapkan sebelumnya.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, sosialisasi dan edukasi terhadap upaya penyadaran masyarakat dalam memutus mata rantai Covid-19 terus digalangkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Memfokuskan pada penerapan protokol kesehatan berupa 3M dengan pemberian sanksi sosial lebih berat dibandingkan sebelumnya.
“Sanksi sosial sebelumnya masih ringan dan hanya terkesan formalitas. Saat ini Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DKI Jakarta memiliki program OKE PREN (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah) dengan durasi sanksi lebih lama yakni satu jam. Pelanggar diminta membersihkan fasilitas umum yang kotor sebagai efek jera, mendidik dan bermanfaat untuk sosial dan lingkungan,” kata Ali, saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (21/7).
Dalam rapat koordinasi melalui aplikasi zoom meeting bersama pengurus RT/RW se-Jakarta Utara itu, ditekankannya penerapan sanksi sosial yang harus melibatkan peran aparatur negara mulai dari aparatur tingkat kelurahan, kecamatan, terutama Satpol PP hingga TNI-Polri. Koordinasi antar pengurus RT/RW dan aparatur negara tersebut dapat mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.
“Pengurus RT/RW perlu membentuk tim satgas (Satuan Tugas) penindakan. Buat kesepakatan lokal dengan warga dalam pemberian sanksi sosial demi menyadarkan masyarakat. Siapa yang tidak jalankan protokol kesehatan berupa 3M dapat dikenakan sanksi sosial. Berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan kecamatan terutama TNI-Polri apabila ada penegakan sanksi supaya dalam pemberian sanksi itu tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat,” tegasnya.
Begitu pun kepada tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh pemuda (toda), dimintanya untuk menjadi contoh dalam penerapan 3M tersebut. Menggalang Kan sosialisasi dan edukasi 3M sehingga menjadi gerakan masyarakat dalam setiap aktivitasnya.
“3M ini ini kita jadikan suatu gerakan masyarakat. Toga, Tomas dan Toda harus melakukan contoh gerakan 3M ini agar masyarakat dapat menjadikannya sebagai kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19,” tutupnya.(kominfo Ju)