Polisi Bongkar Prostitusi Online Via MiChat di Kota Santri



ONESECONDNews.COM, JOMBANG - Praktik prostitusi berhasil dibongkar polisi di Kota Santri, Jombang. Seorang pemuda yang diduga seorang mucikari. 

CA, asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskim Polres Jombang. Pria ini menjajakan wanita ke pria hidung belang.
Penangkapan CA ini setelah petugas menginterogasi Fa, wanita tuna susila asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kala itu, janda satu anak ini digerebek petugas saat berada dalam kamar di eks lokalisasi Tunggorono bersama seorang lelaki. Belakangan, keduanya diketahui bukan pasangan suami istri.

"Awalnya kami mengamankan pasangan bukan suami istri di eks lokalisasi Tunggorono. Dari situ kemudian terungkap kalau ada peran CA," kata Kanit PPA Satreskim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti dalam konferensi pers, Senin (27/7/2020).


Kepada penyidik, pemuda berusia 32 tahun ini mengaku mengenal Fa. Keduanya sudah berkawan di dunia maya sejak beberapa bulan terakhir. Ketika itu keduanya berkenalan melalui aplikasi MiChat.Selanjutnya keduanya saling bertukar nomor ponsel dan dilanjutkan berkomunikasi melalui aplikasi whatsaap.


"Setelah perkenalan itu, keduanya bertemu dan melakukan hubungan badan. Mereka menyewa kamar di salah satu rumah di eks lokalisasi Tunggorono. Setelah melakukan persetubuhan, si PSK meminta kepada pelaku untuk mencarikan orang yang bisa diajak berhubungan badan dengan imbalan," imbuhnya.


Mendapatkan penawaran itu, pemuda lajang tersebut langsung mengiyakan. Menggunakan aplikasi MiChat, ia lantas menawarkan ke beberapa pria hidung Fa. Sedikitnya, ada tiga pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran CA itu.
"Dia menawarkan melalui aplikasi MiChat. Pelaku sudah melakukan transaksi tiga kali. Untuk transaksi pertama dan kedua dibandrol Rp500 ribu. Sedangkan untuk transaksi ketiga dihargai Rp600 ribu," jelas Retno.


Setiap kali mendapatkan pelanggan, CA mengaku mendapatkan uang Rp100 ribu. Kepada petugas CA mengaku tidak pernah menerima, namun ia dikasih Fa sebagai tanda ucapan terimakasih. Akibat perbuatannya, CA bakal dikenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan satu tahun enam bulan.
Sementara itu, CA mengaku bersedia menerima tawaran Fa untuk mencarikan pelanggan lantaran kasihan.

Usai berhubungan badan, Fa mengaku tengah membutuhkan uang. Sehingga, janda berusia 20 tahun tersebut meminta agar dicarikan pria hidung belang yang bersedia menggunakan 'jasanya'.


Awalnya dia mau pinjam uang, tapi saya tidak punya. Dia (Fa) bilang kalau butuh uang. Kemudian dia meminta itu (mencarikan pria hidung belang). Nanti kalau dapat dia mau memberi saya (uang)," kata CA dihadapan petugas.


Menurut CA, ia baru sebulan kenal dengan Fa. Dari perkenalan itu kemudian mereka janjian ketemu dan melakukan hubungan badan. Selama tiga kali transaksi, CA sendiri mengaku tidak pernah meminta imbalan dari Fa. Hanya saja, ia selalu dikasih uang sebesar Rp100 ribu setiap selesai transaksi

Saya tidak pernah meminta, saya cuma dikasih. Saya awalnya kasihan, karena dia butuh uang dan niat saya menolong dia," tandas CA.



(sindonews.com)


Lebih baru Lebih lama