Penjelasan Pemprov DKI Terkait Belum Izinkan Tempat Hiburan Buka

Penjelasan Pemprov DKI Terkait Belum Izinkan Tempat Hiburan Buka


ONESECONDNews.COM, Jakarta -Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI mengaku sulit untuk kembali membuka tempat hiburan di masa pandemi Covid-19. Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI, Bambang Ismadi mengungkapkan, risiko penularan virus Corona di tempat hiburan sama seperti bioskop.

Saat dikonfirmasi, Bambang menuturkan, kondisi ruangan tempat hiburan dan bioskop sama-sama tertutup dengan sirkulasi udara tidak maksimal dikhawatirkan akan terus menjadi penyebab penularan Covid-19 tinggi.

"Kemarin bioskop mau dibuka tapi enggak jadi, kenapa? karena menurut tim gugus tugas covid, karena sirkulasinya tertutup. bioskop yang ruangan besar aja berisiko, apalagi kayak tempat karaoke yang ruangannya lebih kecil," katanya, Kamis (23/7).
Berkaca pada operasional bioskop yang sempat diberikan izin, namun kembali ditunda karena mempertimbangkan sirkulasi udara di dalamnya. Dia berharap agar pengusaha tempat hiburan memahami tentang kajian tersebut.

Terlebih lagi, Bambang menuturkan, saat ini kasus konfirmasi didapat dari orang-orang tanpa gejala Covid-19.

"Banyak kan orang yang secara fisik sehat tapi dia carrier menularkan ke orang lain, orang tanpa gejala," tuturnya.

Dia menambahkan, sejumlah usulan untuk dijadikan dasar protokol kesehatan di tempat hiburan telah disusun. Namun usulan tersebut masih belum menemukan jalan tengah. Salah satu usulan yang dimaksud adalah pihak penyedia tempat hiburan menyediakan rapid test bagi pengunjung.

"Kalau memang nanti tempat hiburan malam mau dibuka, kita usul tambahan protokol khusus. Contoh nih, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid test di tempa. Ini masih kita komunikasikan lagi kepada pengusaha," tutupnya.
Desakan agar tempat hiburan segera diizinkan untuk beroperasi disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija). Mereka menilai Pemerintah Provinsi DKI diskriminatif terhadap sektor hiburan. Ketua Asphija Hana Suryani mempertanyakan sektor-sektor lain yang dilarang saat PSBB namun diberikan izin saat PSBB transisi, terkecuali sektor hiburan.

Hana geram dengan tudingan tempat hiburan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Sebab menurutnya, semua tempat memiliki potensi yang sama. Tergantung penerapan protokol kesehatannya.

Sedangkan untuk sektor hiburan, Hana menegaskan berkali-kali pengusaha hiburan komitmen dengan protokol yang ada.
Tanya deh ke Pemprov, penyebaran di mana-mana saya udah kesal deh dituding tuding mulu hiburan nanti kalau dibuka nanti disangsikan protokolnya," ujar Hana kesal.

Namun, dukungan terhadap Pemprov datang dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. Ia sepakat Pemerintah Provinsi DKI menunda izin operasional sektor usaha hiburan.

Zita menuturkan, buka tutup satu usaha atau kegiatan di masa pandemi tidak dilihat berdasarkan jenis usaha melainkan risiko penularan Covid-19.

Politikus PAN itu mengatakan, risiko tempat usaha hiburan akan penularan virus Corona cukup tinggi, karena ruangan yang tertutup sekaligus sulitnya menerapkan jaga jarak fisik. Terlebih tempat pijat atau terapis.

Tempat hiburan ini kan semacam closed-circuit, alias tertutup dan cenderung orang berkumpul dalam kuantitas padat ruangan tertutup. Apalagi terapis, orang berjarak terlalu dekat di ruangan yang terbatas," ujar Zita, Rabu (22/7).

Zita menambahkan, di masa sulit pandemi saat ini Pemprov dituntut jeli untuk mengizinkan sektor mana saja yang boleh beroperasi. Disamping melihat risiko penularan virus, Pemprov juga dituntut agar roda perekonomian ibu kota tidak mati suri.

Selain melihat risiko penularan, Zita menambahkan sektor usaha yang dibolehkan beroperasi harus mendatangkan manfaat dan keberpihakan di situasi pandemi.

"Kalau hiburan malam untuk apa? Saya belum lihat ada manfaat signifikan di sana. Pajak hiburan malam hanya 25 persen, kalau untuk kepentingan ekonomi, kita bisa cari lewat jalan lain demi menjaga kesehatan, tidak hanya di tempat hiburan malam," tuturnya.



Lebih baru Lebih lama