Foto Ilustrasi: Net
ONESECONDNews.COM, Bantul - Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pundong masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Srihardono berinisial ST (54).
ST ditengarai telah melakukan penipuan senilai ratusan juta rupiah terhadap sejumlah orang yang mengakibatkan para korbannya mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah. Modusnya yang bersangkutan mengaku bisa meloloskan para korbannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.Senin (27/7)
Kanit Reskrim Polsek Pundong, Ipda Heru Pracoyo mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Setelah sebelumnya meminta keterangan dari sebanyak tiga orang korban, pada pekan depan ini giliran terlapor akan dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangannya.
"Untuk minggu depan, sudah kita agendakan terlapor kita minta keterangan di Mako (Mapolsek Pundong)," ujarnya, Minggu (26/07/2020).
Dalam kasus ini, pihaknya belum menentukan satu orang pun sebagai tersangka. Status yang bersangkutan kini masih sebagai saksi. Perkara ini tahapannya masih panjang.
Setelah melakukan kegiatan penyelidikan serta pulbaket, pihaknya kemudian baru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya perkara itu naik ke tahap penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perangkat desa Srihardono ST diduga melakukan penipuan terhadap sebanyak tiga orang masing-masing Mujiyono, Yanu Prasetyo. Keduanya warga Kecamatan Kretek serta satu orang korban bernama Mariyem warga Kecamatan Sanden.
Sumber:
(sorot.co)