ONESECONDNews.COM, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperbolehkan masyarakat untuk menggelar salat Idul Adha berjamaah di Masjid.
Diperbolehkannya masyarakat Tangsel untuk menggelar salat Idul Adha jemaah di Masjid, setelah melewati rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Dari hasil rapat Forkompinda dan ada beberapa catatan bahwa hampir 600 Masjid dan mereka akan melakukan salat Idul Adha berjamaah di Masjid," ujar Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Senin (27/7).
Airin juga menyebutkan, bukan hanya masjid saja yang diperbolehkan, tetapi mushala juga diperbolehkan mengingat kapasitas masjid yang akan menggunakan protokol kesehatan Covid-19 yakni menjaga jarak.
"Bahkan mushala juga di perbolehkan untuk menyelenggarakan salat Idul Adha, karenakan kapasitas dari masjid itu kan ada jaga jarak dan yang lainnya. Terus yang keduanya banyak saran dan masukan dari Forkompinda dan ini akan di tindaklanjuti," terangnya.
Salah satu saran yang diberikan yakni, tidak diperbolehkannya takbir keliling dan pada saat pelaksanaan salat Idul Adha harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Pertama memastikan bahwa untuk takbir keliling pada malam Idul Adha tidak diperbolehkan. Dan sudah diminta Kemenag dan MUI agar melakukan sosialisasi ini," jelasnya.
"Yang keduanya pada saat pelaksanaan hari H Lebaran Haji yang salat wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19," demikian Airin.
Sumber:https://rmol.id/amp/2020/07/28/445501/Pemkot-Tangerang-Selatan-Izinkan-Warga-Shalat-Idul-Adha-Berjamaah-
(RMOL.ID)