Maling Motor di Cokok Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda kelapa

Maling Motor dicokok Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda kelapa

ONESECONDNews.COM, Jakarta -  Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus satu  tersangka pencurian kendaraan bermotor asal Lampung dan satu temannya masih buron, Selasa (7/7/2020).

Kapolsek Sunda Kelapa Akp Slamet Riyanto mengatakan,  sekira selasa dini hari (7/7) jam 03.40 WIB unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa melaksanakan observasi di wilayah Muara Angke Jakarta Utara,

lalu mencurigai sepeda motor yang sedang di stut (sepada motor dalam keadaan mati dinaikin kemudian didorong dengan kaki oleh pengendara sepeda motor lain), kemudian anggota kami mengikuti sampai di depan restoran siap saji Muara Karang Jakarta Utara.

Dan pada saat diberhentikan kedua pelaku berusaha melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor diduga hasil curian. selanjutnya anggota kami berhasil mengamankan salah satu Pelaku berinisial AF (25) sementara 1 (satu) pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor." jelas Slamet Riyanto.


Kembali Kapolsek Akp Slamet Riyanto tambahkan, Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AF diketemukan kunci leter T dikantong celana dan sebilah senjata tajam berupa badik yang diselipkan dipinggang dan pelaku mengaku bahwa sepeda motor yg diamankan adalah hasil curian di Muara Angke yang baru saja di curinya bersama temannya.

Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki mengambil sepeda motor korban dengan cara membuka pengaman lubang kunci kontak menggunakan magnet kemudian merusak lubang kunci kontak dirusak menggunakan kunci leter T, lalu membawa kabur sepeda motor korban," tukas Ikrom.

Dari hasil penangkapan tersangka, polisi Sunda Kelapa menyita barang bukti dari pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor warna merah, No Pol : E 3161 YAL berikut STNK asli dan kunci kontak, 1 (satu) set kunci Leter T dengan 3 (tiga) buah mata kunci, 1(satu) buah Magnet untuk membuka pengaman lubang kunci kontak sepeda motor, 1(satu) unit Handphone warna Putih dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik bergagang kayu warna hitam panjang kurang lebih 20 CM.

Dari perbuatan pelaku , Polisi menjeratnya  pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara  maksimal 7 tahun penjara.(Shem Mitrapol)

Lebih baru Lebih lama