KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Timur Cs




ONESECONDNews.COM, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandarserta enam orang tersangka lain dalam kasus suap pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 untuk para tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/7).
Ketujuh tersangka ini ditahan di rutan berbeda. Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) atau gedung KPK lama di Kavling C1.

Istri Ismunandar yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria, mendekam di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Aditya Maharani, selaku kontraktor ditahan Rutan Polda Metro Jaya.

"Sedangkan untuk tersangka DA (Deky Aryanto/rekanan) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dilakukan juga perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai 24 Juli 2020 sampai dengan 1 September 2020," beber Ali.

Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara. Dalam kasus ini, Ismunandar cs disangkakan KPK menerima sejumlah uang dari Aditya dan Deky.
Aditya adalah rekanan Dinas PU Kutim yang menggarap 7 proyek bernilai mulai dari Rp 1,7 miliar sampai Rp 9,6 miliar.

Sementara Deky, rekanan Dinas Pendidikan Kutim yang menggarap proyek senilai Rp 40 miliar. Tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM sebesar Rp 550 juta dan dari DA sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar.

Uang itu diberikan lewat Musyaffa, Suriansyah, dan Encek. Sebelumnya sudah ada penerimaan lain. Di antaranya, THR masing-masing Rp 100 juta kepada Ismunandar cs, kemudian Rp 125 juta kepada Ismunandar pribadi, dan Rp 200 juta kepada Encek.
Uang ini diberikan sebagai fee atas peran Ismunandar cs dalam memenangkan berbagai proyek pekerjaan di kedua Dinas Kutim tersebut.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Rmco.id)
Lebih baru Lebih lama