Unit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa Tangkap pelaku penganiaya


Pelaku Aniaya diamankan Unit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa

ONESECONDNews.COM Jakarta - Unit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa polres pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Amankan pemuda berinisial SA (40)  yang tidak terima ditegur Karena menganiaya.

SA (40) ditangkap Unit Reskrim atas perbuatannya menganiaya Kori pemuda kelahiran Serang. Hingga mengalami Luka Luka. Rabu (10/06)
SA menganiaya Kori dibelakang Tempat pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke Jakarta Utara.Sabtu kemarin.

Bersama saksi kori melaporkan pelaku SA ke kantor Polsek kawasan Sunda kelapa. Berdasarkan laporan.  LP :  126 / 15 / K / VI/ 2020 / Ska, tanggal 09 Juni 2020.  Unit Reskrim menangkap SA.

Kapolsek Kawasan Sunda kelapa AKP Slamet Riyanto SH, SIK,MSi dengan sigap menurunkan Unit Reskrim dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Ikrom Baihaki.SH

Menurut Kanit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa AKP Ikrom Baihaki SH menjelaskan, "terjadinya tindak Pidana penganiayaan itu karna tersangka tidak Terima ditegur oleh korban bahwa tersangka yang Telah melakukan tindakan penganiayaan," katanya

Kembali menjelaskan korban datang dan menanyakan pada pelaku/tersangka perihal pemukulan adik korban oleh adik tersangka,  namun tersangka tidak terima dan mengambil pisau cutter untuk mengancam melukai korban,  korban menghindar dan terjatuh, pada saat korban terjatuh, tersangka langsung menendang dan menginjak injak bagian wajah dan kepala korban berulang ulang Dengan kakinya yang memakai sepatu Boots hingga korban terluka dibagian wajah (mata sebelah kanan, kening) dan kepala belakang,"Ucapnya

Akibat kejadian korban lalu melapor ke Polsek Sunda Kelapa pada hari Selasa tgl 9 juni 2020.
Selanjutnya laporan korban di tindak lanjuti oleh Pers Unit Reskrim Polsek dgn melakukan penangkapan terhadap tersangka di pemukiman tembok bolong Muara Angke setelah korban dan saksi diperiksa dan di visum.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa sepasang sepatu Boots dibawa dan diamankan ke Polsek Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut, Pelaku dapat dikenakan Tindak Pidana Penganiayaan, Pasal 351 ayat (1) KUHP.(Shem wartawan Mitrapol.COM)






Lebih baru Lebih lama