Sosialisasi Protokol Kesehatan Restoran dilakukan Sudin Jakarta Utara

Sudin Parekraf Jakarta Utara Sosialisasi Protokol Kesehatan Restoran

ONESECONDNews.COM, Jakarta - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Utara menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan restoran guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sosialisasi yang dilakukan dengan cara mendatangi restoran sekaligus mengecek kesiapan restoran dalam menghadapi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Utara Wiwik Satriani mengatakan, sosialisasi sebagai bentuk pengawasan penerapan protokol terhadap restoran. Petugas mendatangi langsung ke restoran di enam kecamatan Jakarta Utara.

"Kemarin, Minggu (7/6) sudah mendatangi 14 restoran dan rumah makan di Kecamatan Kelapa Gading dan Tanjung Priok," kata Wiwik, saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Terkait protokol kesehatan, dijelaskannya setiap restoran mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Serta Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Aturan yang wajib diterapkan antara lain setiap restoran hanya diisi 50 persen dari total kapasitas pengunjung, sistem antar makanan selama 24 jam dan makan ditempat dibatasi hingga Pukul 00.00 WIB. Termasuk penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, sarung tangan, penutup muka dan menyediakan wastafel dan hand sanitizer.

"Rata-rata pemilik dan pengelola restoran sudah memahami penerapan protokol kesehatan. Beberapa di antaranya sedang mempersiapkan perlengkapan tambahan seperti wastafel di pintu masuk, jalur antri untuk take away dan menata meja dan kursi," jelasnya.

Tak hanya sosialisasi, diterangkannya kunjungan itu pun disertai penandatanganan Fakta integritas pemilik atau pengelola restoran. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan, maka petugas akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sanksi dendanya tentu ada jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Semuanya mengacu pada aturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," tutupnya.(Kominfotik Ju)
Lebih baru Lebih lama