Operasional RPTRA Masih Ditutup dalam Masa PSBB Transisi


Masa PSBB Transisi, Operasional RPTRA Masih Ditutup

ONESECONDNews.COM, Jakarta -  Selama masa pandemik COVID-19, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah DKI Jakarta ditutup sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan/aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Di masa PSBB transisi, operasional RPTRA belum dibuka kembali sampai pemberitahuan selanjutnya. Sedangkan pengelola RPTRA bekerja dari rumah namun tetap memantau RPTRA melalui patroli," ungkap Noer Subchan, Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

Ia menjelaskan, saat melaksanakan patroli, pengelola RPTRA bertugas membersihkan serta merawat sarana dan prasarana RPTRA, mematikan dan menghidupkan lampu, melakukan penyemprotan disinfektan, memelihara tanaman dan kolam gizi.

"Para pengelola RPTRA harus tetap merawat, menjaga dan mengawasi area RPTRA. Kita harapkan Pandemik Covid-19 bisa segera berakhir dan masyarakat bisa kembali memanfaatkan RPTRA sebagai wadah interaksi sosial," ujar Subchan.
Sedangkan wilayah Jakarta Utara memiliki 77 RPTRA yang tersebar di 24 kelurahan. Sejak awal diberlakukannya PSBB, beragam aktivitas di RPTRA terhenti karena lokasi tersebut rentan terjadinya penularan Covid-19. Terlebih lagi, pengunjung RPTRA didominasi oleh anak-anak, lansia, ibu hamil dan menyusui.(Kominfotik Ju)

Lebih baru Lebih lama