Gawat CV Dendy Jaya lakukan Aktifitas dibawah Menara Sutet PLN
ONESECONDNews.COM, Jakarta - Gawat Usaha bengkel yang terletak diwilayah Jalan Daan Mogot, Dengan Nama CV Dendy Jaya cengkareng diduga, lakukan kegiatan perbengkelan diatas Lahan PLN usaha yang bergerak di bidang Perbaikan Mobil Berdiri diatas Tanah dimana terdapat Menarat Sutet PLN
Diduga kegiatan itu Ilegal serta Membuat terlihat kumuh , Karena melakukan aktifitas kegiatan Bengkel Mobil itu dilahan milik PT. PLN ( Perusahaan Listrik Negara ).Tepat dibawah Menara Sutet
Pemerintah dinilai tutup mata terkait pemanfaatan lahan milik PT. PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) itu , yang dinilai menguntungkan pengusaha CV Dendy Jaya, yang menempati lahan milik negara tersebut.
Ketika dikonfirmasi , dul pemilik bengkel menjelaskan bahwa usahanya ini sudah berlangsung sejak 2006 silam. Sampai saat ini masih Berjalan.
" Usaha ini sudah berdiri sejak 2006 pak " ungkapnya pada wartawan Jum'at ( 12/06/2020) kita pun sewa dilahan Jika ingin lebih Tau soal Tanah ini silahkan Tanya aja nih Ada warung di sebelah sana tanya aja dia yang menyewakan lahan lahan disini," Ucapnya
Untuk lebih Jelas " Terkait tempat usahanya yang menggunakan Fasilitas milik PT. PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) tersebut, " katanya Dull sambil berkata enggan berkomentar banyak. Terkait Tanah Milik PLN ini
" Tanya aja mas sama yang lain , kalau masalah tempat ini semua ada yang kordinir untuk sewa menyewa " kembali mengatakan pada wartawan , Jumat,12/06/2020
Dari pantauan wartawan , terlihat jelas ,terpampang plang yang menyatakan lahan tersebut milik PT. PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) lengkap dengan Sanksi Hukum beserta larangan masuk dan larangan memanfaatkan lahan tersebut.
Jika dibiarkan tetap Berjalan usaha bengkel yang dikelola Dull ini Akan berdampak merugikan Negara terkait usahanya yang diduga Menempati Tanah PLN maka Negara akan kehilangan Aset pendapatan dari para pengusaha seperti Dull yang disinyalir terindikasi Tidak ada Pajak Resmi yang masuk ke Negara.
( Shem wartawan Media Mitrapol.COM)
ONESECONDNews.COM, Jakarta - Gawat Usaha bengkel yang terletak diwilayah Jalan Daan Mogot, Dengan Nama CV Dendy Jaya cengkareng diduga, lakukan kegiatan perbengkelan diatas Lahan PLN usaha yang bergerak di bidang Perbaikan Mobil Berdiri diatas Tanah dimana terdapat Menarat Sutet PLN
Diduga kegiatan itu Ilegal serta Membuat terlihat kumuh , Karena melakukan aktifitas kegiatan Bengkel Mobil itu dilahan milik PT. PLN ( Perusahaan Listrik Negara ).Tepat dibawah Menara Sutet
Pemerintah dinilai tutup mata terkait pemanfaatan lahan milik PT. PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) itu , yang dinilai menguntungkan pengusaha CV Dendy Jaya, yang menempati lahan milik negara tersebut.
Ketika dikonfirmasi , dul pemilik bengkel menjelaskan bahwa usahanya ini sudah berlangsung sejak 2006 silam. Sampai saat ini masih Berjalan.
" Usaha ini sudah berdiri sejak 2006 pak " ungkapnya pada wartawan Jum'at ( 12/06/2020) kita pun sewa dilahan Jika ingin lebih Tau soal Tanah ini silahkan Tanya aja nih Ada warung di sebelah sana tanya aja dia yang menyewakan lahan lahan disini," Ucapnya
Untuk lebih Jelas " Terkait tempat usahanya yang menggunakan Fasilitas milik PT. PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) tersebut, " katanya Dull sambil berkata enggan berkomentar banyak. Terkait Tanah Milik PLN ini
" Tanya aja mas sama yang lain , kalau masalah tempat ini semua ada yang kordinir untuk sewa menyewa " kembali mengatakan pada wartawan , Jumat,12/06/2020
Dari pantauan wartawan , terlihat jelas ,terpampang plang yang menyatakan lahan tersebut milik PT. PLN ( Perusahaan Listrik Negara ) lengkap dengan Sanksi Hukum beserta larangan masuk dan larangan memanfaatkan lahan tersebut.
Jika dibiarkan tetap Berjalan usaha bengkel yang dikelola Dull ini Akan berdampak merugikan Negara terkait usahanya yang diduga Menempati Tanah PLN maka Negara akan kehilangan Aset pendapatan dari para pengusaha seperti Dull yang disinyalir terindikasi Tidak ada Pajak Resmi yang masuk ke Negara.
( Shem wartawan Media Mitrapol.COM)