Unit Reskrim Polsek kawasan Sunda kelapa Gagalkan 12 paket Sabu-Sabu
ONESCOND.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap peredaran narkoba jenis shabu.
12 paket shabu awalnya ingin di edarkan AE (24) alias Open pemuda yang tinggal di Kampung Bandan Kelurahan Ancol Pademangan, Jakarta Utara.
Ia di tangkap pada hari Jum'at tanggal 15 Mei 2020, sekira pukul : 17.25 wib.
Di Kampung Bandan Rt. 010/002 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, karena adanya laporan masyarakat, Pelaku AE mengedarkan narkoba, kemudian tim kami tindak lanjuti untuk penyelidikan, dikatakan Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Armayni melalui Akp Ikrom Kanit Reskrim.
Ditambahkannya, kemudian tim kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka AE alias Open, dan berhasil ditemukan Barang Bukti berupa 1 paket clip putih yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu di dalam saku celana pelaku.
selanjutnya dilakukan penggeledahan dilemari pakaian dikamar pelaku dan ditemukan tas selempang yang berisikan kotak hp dan didalamnya terdapat 11 paket clip putih yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu.
Dari hasil penggeledahan, Polisi Sunda Kelapa berhasil mengamankan barang bukti : 12 (dua belas) paket serbuk kristal diduga berisi Narkotika jenis shabu seberat *30,84 Gram bruto, 1 (satu) buah Tas Selempang warna hijau, 1 (satu) unit Android warna putih dengan simcard, 1 (satu) unit Kotak Hp warna hijau, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah bong alat hisap SHABU yang terbuat dari kemasan botol Air mineral yang terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok takaran shabu dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian AE di gelandang di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan merasakan hotel Prodeo guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Shem)
ONESCOND.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap peredaran narkoba jenis shabu.
12 paket shabu awalnya ingin di edarkan AE (24) alias Open pemuda yang tinggal di Kampung Bandan Kelurahan Ancol Pademangan, Jakarta Utara.
Ia di tangkap pada hari Jum'at tanggal 15 Mei 2020, sekira pukul : 17.25 wib.
Di Kampung Bandan Rt. 010/002 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, karena adanya laporan masyarakat, Pelaku AE mengedarkan narkoba, kemudian tim kami tindak lanjuti untuk penyelidikan, dikatakan Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Armayni melalui Akp Ikrom Kanit Reskrim.
Ditambahkannya, kemudian tim kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka AE alias Open, dan berhasil ditemukan Barang Bukti berupa 1 paket clip putih yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu di dalam saku celana pelaku.
selanjutnya dilakukan penggeledahan dilemari pakaian dikamar pelaku dan ditemukan tas selempang yang berisikan kotak hp dan didalamnya terdapat 11 paket clip putih yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu.
Dari hasil penggeledahan, Polisi Sunda Kelapa berhasil mengamankan barang bukti : 12 (dua belas) paket serbuk kristal diduga berisi Narkotika jenis shabu seberat *30,84 Gram bruto, 1 (satu) buah Tas Selempang warna hijau, 1 (satu) unit Android warna putih dengan simcard, 1 (satu) unit Kotak Hp warna hijau, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah korek api warna kuning, 1 (satu) buah bong alat hisap SHABU yang terbuat dari kemasan botol Air mineral yang terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok takaran shabu dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian AE di gelandang di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan merasakan hotel Prodeo guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Shem)