Penambahan Lokasi Cek Poin Dishub Jakarta Utara

Sudin Perhubungan Jakarta Utara Rencanakan Penambahan Lokasi Cek Poin


ONESECONDNews.COM Jakarta  – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara berencana menambah tiga lokasi cek poin kendaraan. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, ketiga lokasi rencana penambahan cek poin kendaraan berada di kawasan Cilincing. Yakni di Jalan Marunda Makmur, Jalan Irigasi, dan Jalan Banjir Kanal Timur.

“Kita berencana menambah tiga lokasi cek poin kendaraan. Keseluruhannya di kawasan Cilincing,” kata Harlem, saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).

Dijelaskannya, penambahan lokasi cek poin kendaraan ini sesuai dengan keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Saat ini, rencana tersebut sedang dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk penentuan posko bersama.

“Hari ini kita koordinasikan dengan Walikota Administrasi Jakarta Utara untuk menetapkan lokasi cek poin kendaraan ini sebagai posko bersama. Kemarin penambahan cek poin ini masih bersifat mobile (bergerak),” jelasnya.

Dengan adanya rencana ini, diterangkannya wilayah Jakarta Utara akan memiliki total Sembilan lokasi cek poin kendaraan ini. Enam lokasi cek poin kendaraan sebelumnya berada di Gerbang Tol Tanjung Priok, Gerbang Tol Kapuk, Gerbang Tol Kapuk, Trafict Light Perintis Kemerdekaan, Pos Polisi Bintang Mas, dan Pos Polisi MOI.

“Yang diawasi mulai dari kendaraan roda dua, kendaraan roda empat pribadi dan umum, dan angkutan barang. Petugas mengecek apakah pengendara menaati aturan PSBB dalam berkendara atau tidak. Kalau tidak menaati tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Diketahui, terhitung sejak Jumat (15/5) hingga Senin (25/5) sebanyak 193 pengendara kendaraan dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum karena kedapatan melanggar aturan PSBB. Terbanyak pelanggaran dikarenakan pengendara tidak mengenakan masker, disusul dengan melebihi kapasitas penumpang, dan perbedaan domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) antara pengendara dan penumpang.(KOMINFOTIK JU)
Lebih baru Lebih lama