Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa dan Bhabinkamtibmas kawal
Penyerahan BLT DD di Babulu.
ONESECONDNews.COM, PENAJAM– Giliran wilayah Kecamatan Babulu untuk Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara agar pembagian BLT DD sampai tepat pada sasaran dengan di dampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Balai Desa Rawa Mulya Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (21/05/2020)
Nurbayah S.sos.MM selaku Kabid Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam sambutannya mengatakan,” Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020,”ujarnya.
“ Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemik Corona Virus Disease 2019 (covid-19),”tutur Nurbayah.
Sementara itu Babinsa Desa Rawa Mulia menambahkan,” BLT ini sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemik covid-19 dan setiap penerima BLT nominalnya sama, yakni Rp 600 ribu per bulan. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,”kata Serda Sudarno.
Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dalam mengahadapi wabah pandemik Corona yang diprogramkan pemerintah dalam menjaga sosial distancing selama tiga bulan kedepan
Sumber Penrem 091/ASN
Penyerahan BLT DD di Babulu.
ONESECONDNews.COM, PENAJAM– Giliran wilayah Kecamatan Babulu untuk Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara agar pembagian BLT DD sampai tepat pada sasaran dengan di dampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Balai Desa Rawa Mulya Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (21/05/2020)
Nurbayah S.sos.MM selaku Kabid Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam sambutannya mengatakan,” Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020,”ujarnya.
“ Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemik Corona Virus Disease 2019 (covid-19),”tutur Nurbayah.
Sementara itu Babinsa Desa Rawa Mulia menambahkan,” BLT ini sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemik covid-19 dan setiap penerima BLT nominalnya sama, yakni Rp 600 ribu per bulan. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,”kata Serda Sudarno.
Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dalam mengahadapi wabah pandemik Corona yang diprogramkan pemerintah dalam menjaga sosial distancing selama tiga bulan kedepan
Sumber Penrem 091/ASN